Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall
Berita  

SPBU di Gunungkidul Tarik Biaya Admin 2 Persen Operator Diskors Pertamina

SPBU di Gunungkidul Tarik
Shoppe Mall

SPBU di Gunungkidul Tarik Biaya Admin 2 Persen, Operator Diskors oleh Pertamina

Jangkauan Celigon — SPBU di Gunungkidul Tarik Kejadian yang mengejutkan terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta, yang menarik biaya administrasi sebesar 2 persen dari total pembelian bahan bakar minyak (BBM) kepada konsumen. Tindakan ini langsung mendapat perhatian dari pihak Pertamina, yang kemudian memutuskan untuk men-skor operator SPBU tersebut sembari melakukan investigasi lebih lanjut.

Tindakan pemungutan biaya tambahan tersebut dinilai melanggar aturan yang berlaku, di mana harga BBM di SPBU sudah ditentukan oleh pemerintah dan tidak diperbolehkan ada biaya lain selain harga yang tercantum pada pompa.

Shoppe Mall

Salah satu konsumen yang mengalami hal ini, Siti Haryati, mengungkapkan kekecewaannya melalui media sosial. “Saya sudah mengisi penuh, dan tiba-tiba diminta membayar lebih dari harga yang tertera. Ketika saya tanya, pihak SPBU bilang ada biaya administrasi tambahan 2 persen. Saya kaget, karena ini kan ilegal,” ujarnya.

Kejadian tersebut menuai banyak reaksi dari masyarakat, yang merasa dirugikan oleh biaya tambahan yang tidak dijelaskan sebelumnya. Para konsumen pun mendesak agar pihak berwenang segera menindak tegas praktik seperti ini.

SPBU di Gunungkidul Tarik Pertamina Langsung Tindak Lanjut

Mendapatkan laporan tentang kejadian ini, Pertamina langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan investigasi internal. “Kami telah melakukan investigasi terkait laporan ini dan memastikan bahwa kejadian ini tidak akan terulang. SPBU tersebut telah dikenakan sanksi dan operatornya sedang dalam proses evaluasi lebih lanjut,” kata Fajriyah.

Pertamina juga mengingatkan kepada seluruh jaringan SPBU yang bekerja sama untuk selalu mematuhi ketentuan harga BBM yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Tidak ada biaya tambahan yang boleh dikenakan selain harga BBM yang sudah ditetapkan,” tambahnya.Viral, SPBU Gunungkidul Tarik Biaya Tambahan 2% -

Baca Juga: LBH Samarinda Terima 39 Aduan Beasiswa GratisPol Dana Telat hingga Pembatalan Sepihak

Pelanggaran Terhadap Aturan yang Berlaku

 Oleh karena itu, pemungutan biaya tambahan apapun di luar harga BBM yang ditetapkan dianggap sebagai pelanggaran serius.

“Pertamina berkomitmen untuk memastikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan kami akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar ketentuan yang ada.

Dampak bagi Operator SPBU

Akibat tindakan yang tidak sesuai prosedur ini, operator SPBU yang terlibat dipastikan akan mendapatkan sanksi berupa skorsing sementara hingga dilakukan evaluasi terhadap kinerja dan kepatuhannya terhadap prosedur yang berlaku. Jika terbukti melanggar, sanksi lebih berat dapat dikenakan, termasuk pencabutan izin operasional.

Sanksi ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi operator SPBU lainnya agar tidak terjerumus dalam praktik serupa. Selain itu, Pertamina juga akan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh jaringan SPBU untuk memastikan bahwa seluruh aturan dijalankan dengan baik.

Shoppe Mall