Bupati Serang Pecah Telur! Larangan Jual Beli Jabatan Ditegaskan, Tembusan ke KPK dan Polri
Jangkauan Cilegon– Sebuah gebrakan yang berani diluncurkan oleh Bupati Serang, Ratu Tatu Rachmatuzakiyah atau yang akrab disapa Ratu Zakiyah. Dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek korupsi, Bupati secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2025 tentang penegasan tidak adanya praktik jual-beli jabatan dalam mutasi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.
Yang membuat langkah ini istimewa dan berbeda dari sekadar imbauan internal adalah tekad Bupati untuk membawa isu sensitif ini ke ranah publik dan penegak hukum. Surat edaran ini tidak hanya disebarkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tetapi juga secara resmi ditembuskan ke Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Momentum Strategis: Pelantikan Sekda sebagai Panggung Pengumuman
Surat yang telah ditandatangani Ratu Zakiyah sejak 8 Agustus 2025 lalu sengaja tidak langsung disebarkan. Bupati menyimpan surat tersebut untuk menunggu momentum yang tepat. Momentum itu tiba pada acara pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang.
Di hadapan para tamu undangan yang terdiri dari pejabat tinggi, tokoh masyarakat, dan para ASN, Ratu Zakiyah membacakan isi surat edaran tersebut secara langsung. Langkah ini bukan tanpa alasan. Pelantikan Sekda, sebagai pimpinan tertinggi birokrasi, adalah simbol dimulainya sebuah tata kelola pemerintahan yang baru. Dengan membacakannya di forum tersebut, Bupati ingin pesannya sampai secara gamblang: era transaksional jabatan telah berakhir.

Baca Juga: ISTRI Arya Daru Ternyata Tak Pernah Minta Penjaga Kosan Geser CCTV, Siapa yang Bohong?
“Sehubungan dengan komitmen visi misi Bupati dan Wakil Bupati Serang untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan, perlu ditegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik jual-beli jabatan dalam mutasi dan promosi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang,” tegas Ratu Zakiyah pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Isi Pokok Edaran: Empat Pilar Pemberantasan Praktek Kotor
Surat edaran tersebut memuat empat poin krusial yang menjadi landasan perang terhadap jual-beli jabatan:
-
Kompetensi di Atas Segalanya: Jabatan di lingkungan Kabupaten Serang harus diisi berdasarkan kompetensi, kinerja, dan integritas. Tidak boleh ada intervensi atau transaksi finansial yang merugikan dan mengabaikan prinsip meritokrasi.
-
Transparansi dan Objektivitas: Setiap proses mutasi dan promosi ASN wajib dilakukan secara objektif dan transparan, serta harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
-
Sanksi Tegas: ASN yang terbukti terlibat, baik sebagai pemberi maupun penerima, dalam praktik jual-beli jabatan akan dikenakan sanksi tegas sesuai hukum. Ini menunjukkan bahwa peringatan ini bukan sekadar wacana.
-
Larangan Atas Nama: Poin keempat adalah yang paling spesifik dan personal. Ditegaskan bahwa tidak ada satu pihak pun yang boleh mengatasnamakan atau menjual jabatan atas nama Bupati, Wakil Bupati, maupun keluarga mereka. Poin ini secara cerdas memotong potensi praktik calo yang kerap menggunakan “atas nama” pejabat untuk melegitimasi aksinya.
Komitmen Nyata: Melibatkan Aparat Penegak Hukum
Langkah paling progresif dari kebijakan ini adalah keputusan untuk menembuskan surat edaran tersebut ke institusi penegak hukum. Ratu Zakiyah menyatakan akan segera menyampaikan surat tersebut kepada:
-
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI
-
Jaksa Agung Republik Indonesia
-
Kapolri
-
Kemendagri
-
Ketua DPRD Kabupaten Serang
“Nanti akan kami tembuskan ke KPK RI, Kejagung, kemudian Kapolri, Kemendagri. Setelah pelantikan kami akan ke beberapa kementerian untuk menyampaikan,” ujarnya.
Dengan melakukan ini, Pemkab Serang tidak hanya membuat aturan internal, tetapi juga membuka pintu lebar-lebar untuk pengawasan eksternal. Ini adalah sinyal kepada para calon pelaku bahwa setiap laporan atau dugaan praktik jual-beli jabatan bisa langsung ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib, tanpa perlu menunggu laporan resmi dari kepala daerah terlebih dahulu.
Analisis: Langkah Berani di Tengah Budaya ‘Siluman’
Praktik jual-beli jabatan atau “pajak jabatan” seringkali menjadi open secret (rahasia umum) dalam birokrasi di berbagai daerah. Praktek ini merusak tatanan, mematikan motivasi ASN yang berprestasi, dan pada akhirnya merugikan masyarakat karena jabatan strategis diisi oleh orang yang bukan berdasarkan kemampuan.
Langkah Ratu Zakiyah patut diapresiasi sebagai terobosan yang berani. Dengan menerbitkan edaran formal dan melibatkan APH, ia melakukan beberapa hal sekaligus:
-
Preventif: Memberi peringatan sangat keras kepada seluruh ASN dan calo jabatan bahwa praktek ini tidak lagi ditoleransi.
-
Kredibilitas: Membangun kepercayaan publik bahwa pemerintahannya serius memberantas korupsi, dimulai dari hulu: rekrutmen jabatan.
-
Perlindungan: Poin larangan atas nama juga melindungi Bupati dan Wakil Bupati dari oknum yang mungkin memanfaatkan nama mereka.
Namun, tantangan terbesarnya adalah implementasi. Surat edaran harus diikuti dengan mekanisme pengaduan yang aman dan protektif bagi whistleblower (pelapor), serta konsistensi dalam menjatuhkan sanksi tanpa pandang bulu. Koordinasi yang intens dengan KPK dan Polri akan menjadi kunci untuk menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk.
Penerbitan Surat Edaran Bupati Serang ini adalah sebuah awal yang sangat positif. Ia telah meletakkan batu pertama untuk membangun birokrasi yang sehat dan berintegritas. Gebrakan ini berhasil menyita perhatian dan memberi harapan baru.
Kini, bola berada di pengadilan seluruh elemen. ASN harus mendukung dengan melaporkan setiap praktek mencurigakan, masyarakat dapat mengawasi, dan yang terpenting, komitmen Bupati Zakiyah harus konsisten diterjemahkan dalam tindakan nyata. Jika berhasil, Kabupaten Serang bisa menjadi role model pemberantasan jual-beli jabatan bagi daerah-daerah lain di Indonesia.
“Saya pastikan, akan ada sanksi tegas yang akan diberikan apabila ada pejabat yang berani melakukan jual beli jabatan di Kabupaten Serang,” pungkas Ratu Zakiyah menegaskan. Janji ini yang kini dinantikan realisasinya oleh seluruh masyarakat Serang.






