KPK Periksa Eks Dirut Perhutani Terkait Dugaan Suap Pengelolaan Hutan di Inhutani V
Jangkauan Celigon — KPK Panggil Eks Dirut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan suap dalam pengelolaan hutan di anak usaha BUMN kehutanan, PT Inhutani V, dengan memanggil mantan Direktur Utama Perum Perhutani sebagai saksi kunci pada Senin (7/10).
Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK membongkar skema dugaan korupsi dalam perizinan dan kerja sama pengelolaan kawasan hutan produksi di wilayah timur Indonesia, yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dan swasta.
KPK Panggil Eks Dirut Diduga Tahu Alur Transaksi
Kami memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka dari pihak Inhutani dan mitra swasta. Keterangan dari mantan Dirut Perhutani penting untuk memperjelas peran para pihak dalam proses perizinan dan dugaan adanya suap,” ujar Tessa kepada media.
Baca Juga: Uji Coba Bus Trans Banten Dimulai, Masih Gratis hingga Desember Ini Rutenya
KPK Panggil Eks Dirut Skema Suap Melibatkan Proyek Bernilai Ratusan Miliar
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dari unsur pejabat Inhutani V serta perwakilan perusahaan mitra. Mereka diduga menyuap pejabat BUMN kehutanan untuk memuluskan kerja sama pengelolaan hutan di atas lahan konsesi seluas puluhan ribu hektare.
Transparansi dan Reformasi Sektor Kehutanan Dipertanyakan
Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap pengelolaan sektor kehutanan milik negara, yang selama ini dinilai minim transparansi. Meski berada di bawah pengawasan BUMN, sejumlah anak usaha di sektor kehutanan masih dianggap rawan korupsi, terutama dalam hal kerja sama lahan dan perizinan.
Aktivis lingkungan dan antikorupsi menilai pemerintah perlu lebih serius dalam reformasi pengelolaan hutan, terutama di wilayah timur Indonesia, yang selama ini dianggap sebagai “lahan basah” bagi praktik kolusi antara pejabat dan pengusaha.
Penutup
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh. Pemeriksaan terhadap mantan Dirut Perhutani merupakan langkah penting dalam membuka tabir jaringan suap yang diduga melibatkan aktor-aktor besar di sektor kehutanan negara.
Keterangan untuk Tersangka Pejabat Inhutani V
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa keterangan dari mantan petinggi Perhutani tersebut diperlukan untuk mendalami proses pengambilan keputusan dalam kerja sama pengelolaan hutan yang menjadi objek penyidikan.
Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dari pihak Inhutani V dan mitra swasta. Fokus pemeriksaan adalah pada proses persetujuan kerja sama dan dugaan aliran dana tidak sah,” ujar Tessa.
KPK sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat aktif di Inhutani V dan perwakilan swasta yang diduga memberikan suap untuk mendapatkan hak pengelolaan kawasan hutan.
Proyek Bernilai Besar dan Dugaan Suap Puluhan Miliar
Kasus ini bermula dari kerja sama pengelolaan lahan hutan produksi yang ditengarai melibatkan nilai proyek ratusan miliar rupiah. Dalam prosesnya, sejumlah pihak swasta diduga menyuap pejabat BUMN kehutanan agar mendapatkan hak kelola secara tidak transparan.
KPK mencurigai adanya rekayasa dalam perjanjian kerja sama, termasuk manipulasi laporan penilaian aset dan dugaan pembagian keuntungan secara ilegal. Sebagian dari dugaan suap tersebut diberikan dalam bentuk tunai dan fasilitas pribadi.
Pengembangan Penyidikan
Selain memanggil eks Dirut Perhutani, KPK juga tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pejabat di kementerian terkait dan sejumlah mitra bisnis.
Penyidikan akan berkembang sesuai dengan temuan dan alat bukti. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” tegas Tessa.
Latar Belakang Inhutani V
Perusahaan ini kerap bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pemanfaatan lahan hutan produksi, baik untuk industri kayu maupun non-kayu.
Penutup
Kasus suap pengelolaan hutan di Inhutani V kembali menyoroti pentingnya reformasi tata kelola sektor kehutanan, khususnya di lingkungan BUMN. KPK memastikan akan terus menindak tegas praktik korupsi yang merugikan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam.






