Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall
Berita  

Jaksa Ungkap Aliran Dana Korupsi BLT Kades di Sukabumi Dipakai Nyaleg dan Beli Mobil

Jaksa Ungkap Aliran Dana
Shoppe Mall

Jaksa Ungkap Aliran Dana Korupsi BLT Kades di Sukabumi Dipakai Nyaleg dan Beli Mobil

Jangkauan Celigon – Jaksa Ungkap Aliran Dana Kasus korupsi yang melibatkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kabupaten Sukabumi kembali menggegerkan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap aliran dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian mobil dan biaya pencalonan anggota legislatif (nyaleg). Penemuan ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran yang semestinya digunakan untuk membantu masyarakat miskin terdampak pandemi.

Awal Mula Kasus

Kasus korupsi ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sukabumi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran yang diperuntukkan bagi Bantuan Langsung Tunai (BLT) di salah satu desa di Sukabumi. BLT yang berasal dari APBN dan APBD ini bertujuan untuk membantu warga kurang mampu akibat dampak ekonomi dari pandemi COVID-19. Namun, dalam pemeriksaan lebih lanjut, pihak kejaksaan menemukan bahwa sejumlah kepala desa (kades) di daerah tersebut telah menyalahgunakan dana bantuan tersebut untuk kepentingan pribadi.

Shoppe Mall

Seorang Kepala Desa berinisial S yang kini menjadi terdakwa utama dalam kasus ini diduga menggunakan dana BLT untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh tim Kejaksaan, ditemukan bukti yang cukup kuat bahwa dana yang seharusnya diterima oleh warga miskin tersebut justru digunakan oleh Kades S untuk biaya kampanye dalam pencalonannya sebagai anggota legislatif dan bahkan digunakan untuk membeli kendaraan pribadi.

Jaksa Ungkap Aliran Dana Aliran Dana Korupsi untuk Biaya Kampanye dan Mobil

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini, dana BLT yang diselewengkan tidak hanya digunakan untuk membiayai kampanye politik calon legislatif, tetapi juga untuk membeli sebuah mobil mewah yang digunakan oleh Kades S. “Kami menemukan bukti bahwa sebagian dana BLT yang diterima oleh Kades S justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk biaya pencalonan dirinya dalam Pemilu dan membeli sebuah kendaraan pribadi yang harganya mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Fauzi Hermawan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sukabumi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sekitar Rp 200 juta dari dana BLT yang seharusnya digunakan untuk membantu 1.000 warga kurang mampu di desa tersebut, malah digunakan untuk membeli mobil jenis SUV yang dijadikan kendaraan pribadi Kades. Selain itu, ada aliran dana lainnya yang dipakai untuk biaya kampanye politik Kades S, yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilu yang akan datang.

“Dari total dana BLT yang diterima, sebagian besar disalurkan ke kantong pribadi dan digunakan untuk kepentingan yang jelas-jelas tidak sesuai dengan peruntukannya. Kami akan terus mendalami ini dan menuntut hukuman yang setimpal,” tambah Fauzi.Pakai Dana BLT Rp 1,3 Miliar buat Nyaleg, Eks Kades di Sukabumi Jadi  Tersangka

Baca Juga: Singkawang Siapkan Perayaan Imlek Rp 9 Miliar Hiasan Berpadu dengan Nuansa Ramadhan

Modus Operandi Korupsi

Modus operandi yang dilakukan oleh Kades S dalam kasus ini adalah dengan mengalihkan dana BLT yang diterima ke rekening pribadinya. Setelah dana tersebut masuk, Kades kemudian mentransfer sebagian dana tersebut untuk membayar biaya kampanye berupa biaya promosi, iklan, dan sosialisasi di media sosial. Tak hanya itu, sejumlah proyek kecil yang tidak ada kaitannya dengan bantuan kepada masyarakat juga ditemukan, yang mencurigakan sebagai upaya untuk menutupi jejak penyalahgunaan dana.

Selain itu, Kades S juga diduga membuat data fiktif penerima BLT, dengan mencantumkan nama-nama yang tidak berhak menerima bantuan tersebut. Dalam laporan awal yang diterima oleh Kejaksaan, tercatat ada sekitar 200 nama penerima fiktif yang diduga sengaja dimasukkan untuk mengalirkan dana tersebut ke kantong pribadi.

Jaksa Ungkap Aliran Dana Dampak Sosial dan Hukum

Penyalahgunaan dana BLT ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyakiti hati masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Warga yang terdampak mengungkapkan kekecewaan dan kemarahan mereka atas tindakan yang dilakukan oleh pemimpin desa mereka.

“Bagaimana bisa kepala desa kita yang seharusnya memimpin dan membantu warga, malah menggunakan dana bantuan untuk kepentingan pribadinya? Kami merasa tertipu dan sangat kecewa,” kata Siti Aminah, seorang warga yang tinggal di desa tersebut.

Siti menambahkan, bahwa banyak warga yang berharap BLT bisa digunakan untuk membeli bahan pokok seperti sembako dan kebutuhan dasar lainnya, namun kenyataannya bantuan itu malah tidak sampai kepada mereka. “Bantuan itu seharusnya untuk kami yang benar-benar membutuhkan. Kami sangat berharap agar Kades ini dihukum seberat-beratnya agar jadi pelajaran bagi yang lainnya,” tegas Siti.

Penyelidikan Lanjutan dan Tuntutan Hukum

Penyelidikan atas kasus ini masih berlanjut. Kejaksaan Negeri Sukabumi berencana untuk memanggil lebih banyak saksi, termasuk pihak pengawas yang seharusnya memastikan dana tersebut sampai kepada penerima yang berhak. Selain itu, penyidik juga tengah menggali apakah ada pihak lain yang terlibat dalam proses penyelewengan ini.

Terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades S, Kejaksaan mengancam akan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tidak hanya Kades S yang menjadi tersangka utama, namun beberapa pejabat desa yang membantu dalam proses pengalihan dana juga akan diperiksa.

“Ini adalah bentuk kejahatan yang sangat merugikan negara dan masyarakat. Kami akan pastikan bahwa pelaku menerima hukuman yang setimpal,” tegas Fauzi Hermawan.

Respons Masyarakat dan Pemerintah

Kasus ini mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk kalangan masyarakat dan pemerintah. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyatakan akan segera meninjau ulang mekanisme pengawasan dana BLT di seluruh Indonesia, untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Shoppe Mall