Delapan Negara Nyatakan Siap Tangkap Benjamin Netanyahu
Jangkauan Celigon – Delapan Negara Nyatakan Siap Beberapa negara telah menyatakan kesiapan mereka untuk menahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berdasarkan surat perintah penangkapan dari International Criminal Court (ICC) yang dikeluarkan atas dugaan kejahatan perang di Gaza.
Latar Belakang
Pada 21 November 2024, hakim ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik Gaza.
Sebagai negara anggota Statuta Roma yang menjadi dasar hukum ICC, negara‑negara pihak memiliki kewajiban untuk menegakkan surat perintah tersebut apabila subjek berada di wilayah hukum mereka.
Baca Juga: Pakar Sebut Kapal Induk Fujian Dukung Upaya China Halangi Kekuatan Separatis Taiwan
Delapan Negara Nyatakan Siap Negara‑Negara yang Menyatakan Siap Menangkap
Beberapa negara yang secara terbuka menyatakan kesiapan atau komitmen untuk menjalankan kewajiban penahanan jika Netanyahu memasuki wilayah mereka antara lain:
Belanda: Kementerian Luar Negeri Belanda menyebut bahwa jika Netanyahu tiba di negara tersebut, maka akan ditahan.
Polandia: Wakil Menteri Luar Negeri menyatakan bahwa Polandia akan menghormati putusan ICC dan siap menjalankan penahanan jika perlu.
Irlandia, Slovenia, Lithuania, Spanyol, Switzerland, Norwegia — beberapa media mengutip bahwa negara‑negara ini telah menyatakan dukungan terhadap pemberlakuan keputusan ICC dan secara tidak langsung siap untuk menindak jika kondisi terpenuhi.
Delapan Negara Nyatakan Siap Tantangan Pelaksanaan
Meskipun ada deklarasi kesiapan, pelaksanaan penahanan menghadapi berbagai hambatan:
Israel bukan anggota ICC, sehingga aspek imunisasi diplomatik bisa menjadi penghalang pelaksanaan langsung.
Beberapa negara anggota Uni Eropa dan lainnya menyatakan kewajiban legal untuk menegakkan Statuta Roma, namun juga menyebut bahwa praktiknya “sangat kompleks”
Risiko diplomatik tinggi jika negara yang bersangkutan benar‑benar menahan seorang kepala pemerintahan asing yang masih menjabat.
Implikasi Diplomatik
Deklarasi ini mengindikasikan:
Meningkatnya tekanan terhadap Israel dalam ranah hukum internasional, terutama terkait konflik Gaza.
Potensi pembatasan perjalanan atau kunjungan resmi Netanyahu ke beberapa negara anggota ICC.
Ketegangan antara prinsip supremasi hukum internasional dan realpolitik diplomatik, terutama ketika negara sekutu atau mitra strategis terlibat.
Kesimpulan
Pernyataan bahwa delapan negara siap menangkap Benjamin Netanyahu jika memasuki wilayah mereka merupakan langkah signifikan dalam penegakan hukum internasional. Namun, kenyataan pelaksanaannya masih penuh tantangan karena aspek diplomasi, hukum, dan politik yang saling terkait. Perkembangan ke depan akan sangat tergantung pada tindakan konkret dari negara‑negara tersebut serta nasib kunjungan ataupun mobilitas Netanyahu di tingkat internasional.






