Bupati Bima Minta Gubernur Ady Mahyudi Minta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Ambil Langkah Tegas Soal Hutan Bima
Jangkauan Celigon — Bupati Bima Minta Gubernur Ady Mahyudi, menyurati Gubernur NTB menyikapi kondisi hutan di wilayahnya yang dianggap “kritis. Surat resmi dari Pemkab Bima tertanggal 25 November 2025 ini memuat sejumlah permintaan konkret agar pengelolaan hutan, izin penggunaan lahan, dan rehabilitasi kawasan hutan dilaksanakan secara serius.
Dalam surat itu dan pernyataan resminya, Bupati meminta agar kawasan hutan — khususnya di area produksi seperti Doro Na’e — diubah statusnya menjadi hutan lindung/konservasi. Selain itu, ia menuntut penghentian penerbitan izin baru di lahan yang rentan, moratorium izin, serta evaluasi menyeluruh atas program pengelolaan hutan sosial (KTH) di Bima.
Kami harap Pemerintah Provinsi mengambil sikap tegas. Kerusakan sudah sangat parah — bila dibiarkan, banjir bandang kembali terulang.” — usul para tokoh lingkungan dalam audiensi bersama Bupati.
Bupati Bima Minta Gubernur Sebuah Hutan yang Makin Tergerus
Menurut data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTB, dari total kawasan hutan di Bima sekitar 250.000 hektare, diperkirakan 167.000 hektare telah rusak — sekitar 75% dari total kawasan hutan.
Pemerintah Provinsi NTB sendiri mencatat luas lahan kritis mencapai 180.000 hektare pada 2024. Untuk merehabilitasi kawasan ini dibutuhkan dana besar — estimasinya mencapai Rp 1,4–2,16 triliun.
Analisis lingkungan menunjukkan bahwa degradasi hutan, alih fungsi lahan (termasuk pembukaan kebun jagung secara masif) dan praktik logging ilegal menjadi penyebab utama hutan tidak mampu menahan air hujan dan erosi — sehingga hujan deras lebih mudah memicu banjir bandang atau longsor.
“Kerusakan hutan di Bima sangat parah… alih fungsi hutan ke ladang jagung jadi biang kerok banjir,” ungkap Direktur WALHI NTB.
Baca Juga: Viral Warga Thailand Meniti Kabel Listrik di Atas Banjir Bandang
Apa yang Diminta: Berbagai Tuntutan dari Pemkab Bima
Dalam surat dan rekomendasi yang dikirim ke Pemprov NTB, Bupati Bima bersama elemen masyarakat menyoroti beberapa poin:
Ubah status kawasan kritis menjadi hutan lindung/konservasi — khususnya area rawan banjir, hulu sungai, atau daerah tangkapan air.
Evaluasi dan hentikan penerbitan izin baru terhadap kegiatan di kawasan hutan, termasuk izin penggunaan hutan untuk kebun atau lahan jagung.
Perketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik illegal logging dan pembukaan lahan tanpa izin, termasuk tindak lanjut terhadap pelaku yang sudah terbukti.
Program reboisasi dan restorasi lingkungan — bersama dengan masyarakat dan lembaga lingkungan — sebagai upaya jangka panjang memulihkan fungsi ekologis kawasan.
Meningkatkan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten, Pemprov NTB, dan masyarakat untuk mendata ulang kawasan kritis, dan menetapkan kebijakan konservasi yang jelas.
Dampak Jika Tidak Ada Tindakan: Bencana Berulang & Krisis Lingkungan
Aktivis lingkungan memperingatkan bahwa jika kondisi ini dibiarkan, Kabupaten Bima akan terus berada dalam siklus krisis ekologis:
Risiko banjir bandang, longsor, dan tanah erosi meningkat — terutama saat musim hujan. Faktanya, akhir-akhir ini Bima terus menerjang berbagai bencana hidrometeorologi.
Kerusakan habitat flora dan fauna, serta penurunan kualitas lingkungan hidup — berdampak negatif pada pasokan air, kesuburan tanah, dan keberlanjutan ekosistem.
Kerugian ekonomi bagi masyarakat — lahan pertanian mudah rusak, infrastruktur menjadi rentan, dan biaya rehabilitasi lingkungan sangat besar.
Seperti yang diungkap seorang tokoh lokal:
Kalau tidak ada pengawasan, kawasan hutan di sana malah semakin rusak.”
Harapan & Tugas Pemerintah Provinsi NTB
Dengan surat ini dan kondisi yang makin genting, harapan warga Bima sekarang tergantung pada respons sensitif dari Pemprov NTB. Jika langkah tegas dan cepat dijalankan, maka:
Fungsi ekologis hutan bisa dipulihkan;
Risiko bencana di masa depan bisa ditekan — bukan hanya untuk Bima, tapi seluruh wilayah di Sumbawa dan Pulau Sumbawa besar;
Perekonomian lokal bisa dipulihkan dengan model kehutanan yang berkelanjutan — bukan yang merusak lingkungan;
Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bisa tumbuh jika ada tindakan nyata dan transparan.
