Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

UU TNI Digugat Lagi ke MK, Soroti Penempatan Militer di Jabatan Sipil

Shoppe Mall

UU TNI Digugat Baru terhadap Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI):

Jangkauan Celigon – UU TNI Digugat sejumlah lembaga masyarakat sipil — tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan — secara resmi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) untuk menguji sejumlah pasal dalam UU TNI. Permohonan tercatat dengan salah satu nomor perkara 197/PUU‑XXIII/2025. 
Dalam petitum mereka, terdapat keberatan terhadap pasal‑pasal yang mengizinkan prajurit aktif TNI menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga serta memperluas tugas militer di ranah non‑perang (“operasi militer selain perang” / OMSP).

Isu Utama: Jabatan Sipil yang Bisa Diisi Militer Aktif

Pemohon menilai frasa tersebut bersifat samar dan berpotensi memperlemah supremasi sipil dalam pemerintahan. Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Lagi UU TNI ke MK, Soroti Peran Militer di  Ranah Sipil - Dnews

Shoppe Mall

Baca Juga: Pesawat Kargo AS Jatuh karena Mesin Lepas Meledak Tewaskan 12 Orang

Sudut Pandang Pemerintah & DPR

Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa ketentuan tersebut justru merupakan mekanisme pembatasan agar penempatan prajurit aktif di jabatan sipil tidak menjadi seluas‑luasnya, melainkan terbatas pada kementerian/lembaga yang “membutuhkan keahlian TNI”.

Argumen Pemohon: Risikonya Bagi Demokrasi & Profesionalisme

Para pemohon mengemukakan beberapa kekhawatiran utama:

Budaya komando dan hierarki militer mungkin tidak cocok dengan lingkungan birokrasi sipil yang mengedepankan meritokrasi, transparansi dan akuntabilitas administratif.

 Pemohon meminta agar TNI aktif yang ingin menduduki jabatan sipil terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri.

UU TNI Digugat Konsekuensi Potensial & Apa yang Dipersoalkan

Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU TNI, terkait jabatan sipil bagi prajurit aktif.

UU TNI Digugat Kenapa Ini Penting untuk Publik

Penempatan militer dalam jabatan sipil menyangkut kepercayaan rakyat terhadap birokrasi dan pertahanan nasional.

Hasil putusan MK bisa menjadi preseden penting untuk pembagian peran antara militer dan sipil di Indonesia pasca‑Reformasi.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat terbatas dan hanya berlaku untuk jabatan yang memerlukan keahlian militer tertentu. Menurut mereka, UU TNI tidak membuka “dwifungsi” TNI secara bebas, melainkan sebagai mekanisme agar tugas negara di bidang intelijen, pertahanan, siber, dan operasi tertentu dapat berjalan efektif.

Selain pasal tentang jabatan sipil, gugatan juga menyoroti ketentuan mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang memungkinkan TNI membantu tugas pemerintahan di daerah dan di bidang pertahanan siber. Pemohon menilai praktik ini juga berpotensi meluas melebihi kewenangan militer.

Mahkamah Konstitusi akan memeriksa gugatan ini untuk menilai apakah ketentuan dalam UU TNI sesuai dengan konstitusi dan prinsip supremasi sipil. Hasil putusan nanti diyakini akan menjadi preseden penting bagi batas peran militer dalam pemerintahan Indonesia pasca-Reformasi.

Shoppe Mall