Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Diduga Jual Miras Warung Jamu di Sawangan Depok Digerebek Polisi

Shoppe Mall

Diduga Jual Miras Warung Oplosan, Warung Jamu di Sawangan Depok Digerebek Polisi

Jangkauan Celigon– Diduga Jual Miras Warung Sebuah warung jamu di kawasan Sawangan, Depok, digerebek aparat kepolisian setelah diduga menyalahgunakan izin usaha dengan menjual minuman keras (miras) oplosan secara ilegal. Penggerebekan dilakukan oleh petugas dari Polsek Sawangan pada Selasa malam (13/10/2025) setelah menerima laporan dari warga sekitar yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di warung tersebut.

Dalam operasi yang berlangsung kurang dari satu jam, polisi mengamankan puluhan botol miras berbagai merek, termasuk miras oplosan yang dikemas dalam botol plastik tanpa label. Beberapa botol ditemukan disimpan di bawah meja dan di balik rak jamu.

Shoppe Mall

Warung Jamu Disalahgunakan untuk Kedok Penjualan Miras

Kapolsek Sawangan, Kompol Hari Nugroho, menjelaskan bahwa warung jamu tersebut awalnya beroperasi layaknya usaha tradisional biasa. Namun berdasarkan laporan warga dan hasil penyelidikan, pemilik warung diduga menyelipkan praktik penjualan miras secara sembunyi-sembunyi kepada pelanggan tetap.

Modusnya klasik, menjual miras di balik usaha jamu. Padahal, izin usaha mereka hanya untuk penjualan jamu tradisional, bukan alkohol,” jelas Kompol Hari.

Petugas mendapati bahwa minuman keras dijual dalam takaran literan, dan beberapa pembeli bahkan mengonsumsinya langsung di sekitar warung pada malam hari.


Warga Keluhkan Keramaian dan Kegaduhan

Warga sekitar mengaku sudah lama mencurigai aktivitas di warung tersebut. Menurut mereka, warung jamu tersebut kerap ramai hingga larut malam, dan sering terdengar suara gaduh dari para pengunjung yang diduga dalam pengaruh alkohol.

Hampir tiap malam berisik, kadang ada yang ribut. Bukan cuma jual jamu, itu mah udah kayak tempat nongkrong orang mabuk,” ujar Darto, warga RT setempat.

Kekhawatiran warga semakin meningkat karena lokasi warung yang berada dekat dengan permukiman dan sekolah dasar. Mereka khawatir keberadaan tempat seperti itu dapat berdampak buruk pada lingkungan sosial sekitar, khususnya anak-anak.Giliran Toko di Sukmajaya Depok Digerebek Satpol PP karena Jual Miras -  Wartakotalive.com


Baca Juga: Presiden Tertua di Dunia Ingin Teruskan Jabatannya, Diprediksi Menang Lagi

Barang Bukti Diamankan, Pemilik Warung Diperiksa

Dari lokasi, polisi menyita lebih dari 30 botol miras berbagai jenis, serta alat-alat takaran dan gelas plastik yang biasa digunakan untuk menyajikan minuman. Pemilik warung, seorang perempuan berusia sekitar 40 tahun berinisial S, langsung diamankan untuk dimintai keterangan.

Yang bersangkutan masih kita periksa. Kami juga tengah menelusuri dari mana asal suplai miras oplosan tersebut,” tambah Kompol Hari.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar di balik peredaran miras di warung-warung berkedok jamu seperti ini.


Diduga Jual Miras Warung Ancaman Hukuman dan Penindakan Lanjutan

Kasus ini akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta peraturan daerah Kota Depok yang melarang penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Jika terbukti bersalah, pemilik warung bisa terancam hukuman pidana dan pencabutan izin usaha permanen.

Sementara itu, Polsek Sawangan menyatakan akan terus melakukan razia rutin dan patroli di warung-warung jamu dan toko kelontong yang berpotensi menyalahgunakan izin.

Kami tidak ingin kasus serupa berkembang. Ini soal menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat,” tutup Kapolsek.


Kesimpulan

Penggerebekan warung jamu di Sawangan Depok mengungkap kembali praktik lama penjualan miras ilegal yang dibungkus dalam bentuk usaha tradisional. Kepekaan warga dan respons cepat aparat menjadi kunci dalam membongkar kasus ini.

Shoppe Mall