Penggunaan Strobo Polisi Bakal Tindak Pengguna Strobo di Cilegon: Aturan, Alasan, dan Potensi Sanksinya
Jangkauan Celigon — Penggunaan Strobo Polres Cilegon menyatakan akan menindak tegas kendaraan yang menggunakan lampu strobo secara ilegal. Langkah ini sebagai bagian dari operasi penertiban lalu lintas serta upaya menaikkan kesadaran masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
Apa Itu Strobo dan Bagaimana Aturannya?
Lampu strobo adalah lampu berkedip cepat yang sering digunakan sebagai lampu peringatan atau lampu isyarat. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), strobo masuk golongan lampu isyarat.
Pasal 59 UU LLAJ mengatur bahwa lampu isyarat dan/atau sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu dengan hak prioritas, seperti ambulans, pemadam kebakaran, mobil pengawalan, mobil pejabat negara dalam keadaan resmi, dan beberapa fungsi darurat lainnya.
Sementara kendaraan pribadi atau pelat merah yang bukan untuk tugas resmi tidak diperbolehkan memakai strobo maupun sirene.
Baca Juga: Heboh Kasus Siswa Keracunan MBG di Jabar Reaksi Dedi Mulyadi Bakal Selidiki 2 Hal Ini
Kenapa Strobo Ilegal Banyak Dipakai?
Beberapa alasan mengemuka:
Ingin diprioritaskan — Pengguna berharap dengan strobo akan lebih cepat melintas, terutama dalam kemacetan.
Tampilan dan status — Ada sebagian orang yang memakai strobo hanya sebagai aksesoris agar tampil “wah.”
Kurang edukasi — Tidak semua pengendara mengetahui bahwa penggunaan strobo di luar aturan adalah pelanggaran hukum.
Kasus Terkait di Cilegon
Sebuah kejadian viral terjadi di Tol Tangerang–Merak ketika sebuah mobil Pajero dipasangi strobo serta benda menyerupai senapan mesin di kap mobilnya. Meskipun benda itu kemudian dipastikan sebagai mainan, pengendara tetap ditilang karena menggunakan strobo secara tidak sah.
Polres Cilegon disebut telah melakukan tindakan berupa tilang terhadap pemilik mobil yang memakai strobo meskipun hanya untuk “konten” atau tampilan.
Apa Sanksi yang Bisa Dikenakan?
Mengacu pada Pasal 287 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, penggunaan strobo tidak sesuai ketentuan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Selain tilang, petugas juga bisa memberikan peringatan terlebih dahulu, terutama jika pelanggaran dianggap baru dan tidak membahayakan kondisi jalan secara signifikan. Namun jika tetap diulangi, tindakan hukum akan lebih tegas.
Penggunaan Strobo Dampak Penggunaan Strobo Ilegal
Keselamatan lalu lintas — Strobo yang menyilaukan atau tidak sesuai posisi bisa menimbulkan gangguan visual, kebingungan pengendara, potensi kecelakaan.
Keadilan pengguna jalan — Pemakaian strobo ilegal bisa menciptakan ketidakadilan di jalan; pengendara lain merasa dirugikan karena diprioritaskan secara tidak sah.
Tertib hukum — Penindakan ini penting untuk menegakkan aturan agar semua pengguna jalan tunduk pada ketentuan yang sama.
Penggunaan Strobo Langkah Selanjutnya di Cilegon
Polres Cilegon akan memperketat pengawasan dan razia di titik-titik rawan, termasuk jalan tol atau jalur utama, yang kerap digunakan kendaraan dengan strobo ilegal.
Edukasi masyarakat akan diperkuat: sosialisasi tentang jenis kendaraan yang diperbolehkan memakai strobo, serta risiko hukum jika melanggar.
Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu memberi efek jera agar strobo tidak lagi dipakai secara sembarangan.
Kesimpulan
Penindakan penggunaan strobo di Cilegon bukan sekadar soal aturan teknis, melainkan soal keadilan dan keselamatan bersama. Pemahaman masyarakat atas UU LLAJ dan kesadaran akan dampak strobo ilegal menjadi kunci. Jika aturan ditegakkan dengan konsisten dan transparan, potensi penyalahgunaan strobo bisa dikurangi signifikan.






