Menteri Main Domino dengan Eks Tersangka Pembalakan Liar: Sorotan Etika dan Bayangan Kekuasaan
Jangkauan Cilegon– Sebuah foto yang terlihat santai justru memantik badai kontroversi di jagat politik Indonesia. Menteri Kehutanan (LHK) Raja Juli Antoni dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) Abdul Kadir Karding tampak asyik bermain domino bersama sejumlah orang pada Senin (1/9/2025). Yang menjadi sorotan tajam adalah salah satu orang yang duduk berdampingan dengan Raja Juli: Aziz Wellang, seorang pengusaha yang pada November 2024 lalu ditetapkan sebagai tersangka aktif dalam kasus pembalakan liar oleh jajaran penyidik di bawah kementerian yang dipimpin Raja Juli sendiri.
Pertemuan yang terkesan informal ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak, terutama dari kelompok pengawas anti-korupsi. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dengan tegas menyebutnya sebagai tindakan “tidak etis” dan berpotensi mengirim sinyal yang salah kepada penegak hukum.
Duduk Permasalahan: Siapa Aziz Wellang dan Kasusnya?
Untuk memahami mengapa pertemuan ini begitu problematik, kita perlu menengok ke belakang. Pada November 2024, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, di bawah pimpinan Rasio Ridho Sani, menggelar konferensi pers dan mengumumkan penetapan tiga tersangka, termasuk Aziz Wellang (61 tahun), selaku Direktur PT ABL.
Kasusnya berawal dari aktivitas penebangan kayu secara masif di luar area izin konsesi perusahaan yang berlokasi di areal seluas 11.580 hektare. Melalui kontraktor, PT GPB, PT ABL diduga melakukan pembalakan liar yang menghasilkan sekitar 1.819 meter kubik kayu ilegal dari September 2023 hingga Januari 2024. Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp2,72 miliar, belum termasuk kerugian ekologis yang jauh lebih besar dan bersifat jangka panjang.

Baca Juga: Di Tengah Masyarakat Multikultural, Ngatir Jadi Simbol Toleransi dan Kerukunan Warga Lebak
Yang lebih parah, kayu-kayu hasil tebangan ilegal ini diduga “diputihkan” menggunakan dokumen resmi, yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH-KB) yang diterbitkan oleh PT ABL sendiri. Aziz Wellang, bersama manajernya, Dwi Kustanto, akhirnya ditahan di Rutan Salemba. Kasus ini merupakan contoh klasik dari kejahatan kehutanan terorganisir yang melibatkan korporasi.
Pertemuan yang “Tidak Tepat Waktu dan Tempat”
Dalam foto yang beredar, suasana terlihat cair. Raja Juli berbatik duduk bersebelahan dengan Aziz yang berkaus santai. Sementara Menteri Karding duduk di seberangnya. Mereka berkumpul dalam acara yang dikaitkan dengan organisasi olahraga domino, Pordi, yang diwakili oleh Andi Rukman Nurdin Karumpa.
Bagi MAKI dan banyak pengamat, terlepas dari konteks acaranya, pertemuan ini sangatlah tidak proporsional. Boyamin Saiman berargumen bahwa seorang menteri, apalagi yang membidangi kehutanan, semestinya menjaga jarak etis (ethical distance) dengan individu yang memiliki konflik kepentingan dengan kebijakan dan penegakan hukum di sektornya.
“Mestinya Menhut hindari melakukan pertemuan dengan orang yang pernah jadi tersangka oleh Penyidik Gakum Kehutanan karena apapun tidak etis dan terkesan Menhut mentoleransi pembalakan liar,” tegas Boyamin.
Kekhawatiran terbesarnya adalah dampak psikologis terhadap jajaran penyidik di lapangan. Pertemuan level tinggi seperti ini dapat ditafsirkan sebagai bentuk “backing” atau dukungan politis dari atasan mereka terhadap tersangka, yang pada gilirannya dapat melemahkan semangat dan independensi penyidikan, terutama jika di masa depan ada kasus baru yang melibatkan orang yang sama.
Klaim Penghentian Penyidikan dan Praperadilan
Menanggapi gelombang kritik, Aziz Wellang mengklaim bahwa dirinya telah “bersih” secara hukum. Pada 6 September 2025, melalui pihaknya, ia menyatakan bahwa proses penyidikan terhadapnya telah dihentikan (SP3) per 14 Februari 2025 berdasarkan kemenangan gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Klaim inilah yang mungkin dijadikan pembelaan oleh pihak menteri. Mereka bisa berargumen bahwa yang ditemui adalah “eks tersangka” yang status hukumnya sudah dicabut melalui proses peradilan yang sah.
Namun, ada beberapa catatan kritis di sini:
-
Kemenangan Praperadilan Bukanlah Vonis Bebas. Putusan praperadilan hanya membatalkan penetapan tersangka karena dianggap tidak memenuhi formalitas hukum atau prosedur. Ia tidak menyentuh substansi pokok perkara. Artinya, Kejaksaan atau penyidik masih dapat melakukan penyidikan ulang jika menemukan bukti dan prosedur yang lebih kuat.
-
Pesan Simbolis yang Kuat. Terlepas dari status hukum terkininya, citra publik Aziz Wellang tetaplah sebagai seorang pengusaha kayu yang pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembalakan liar besar-besaran. Seorang menteri yang memiliki kewajiban untuk memulihkan dan melindungi hutan Indonesia dianggap gagal membaca pesan simbolis yang dikirimkan dengan duduk berdampingan dan tersenyum bersama sosok tersebut.
-
Konflik Persepsi. Bagi masyarakat umum, perbedaan antara “tersangka”, “eks tersangka”, atau “terdakwa” seringkali kabur. Yang mereka lihat adalah seorang pemegang kebijakan hutan bersosialisasi dengan sosok yang pernah “bermasalah” dengan hutan. Ini merusak kepercayaan publik (public trust) terhadap keseriusan pemerintah dalam memberantas illegal logging.
Analisis: Etika Kekuasaan dan Budaya Kekeluargaan yang Problematic
Insiden ini membuka kembali dialektika lama dalam politik Indonesia: hubungan segitiga antara penguasa, pengusaha, dan penegak hukum.
Pertemuan informal di luar ruang kerja resmi seringkali menjadi arena untuk lobbying dan relationship building. Dalam perspektif ini, permainan domino bukan sekadar permainan, tetapi sebuah metafora dari pertukaran kepentingan.
Praktik praperadilan sendiri, meski legal, sering disalahgunakan sebagai “exit strategy” bagi tersangka yang memiliki sumber daya (uang dan koneksi) untuk membatalkan penetapan tersangka melalui celah-celah prosedural, alih-alih berjuang membuktikan innocence di pengadilan pokok perkara.
Pertanyaan besar yang diajukan publik adalah: apakah penghentian penyidikan terhadap Aziz Wellang murni berdasarkan argumentasi hukum yang kuat, atau ada faktor-faktor non-hukum yang berperan? Kehadiran menteri dalam frame yang sama, meski setelah SP3, tetap menimbulkan prasangka dan dugaan buruk (negative presumption) yang sulit dihilangkan.
Pada akhirnya, sebuah kontroversi ini bukan tentang apakah seorang menteri boleh bermain domino atau bergaul dengan siapapun. Ini adalah tentang kepekaan politik (political sensibility) dan kepatutan etika (ethical propriety).
Sebagai pemegang amanah publik, terutama di sektor yang rawan seperti kehutanan, setiap tindakan dan pergaulan Raja Juli Antoni akan selalu ditafsirkan dalam konteks kebijakan yang diampunya. Pertemuan dengan Aziz Wellang, terlepas dari klaim status hukum terkininya, adalah sebuah blunder komunikasi politik yang serius.
Insiden ini mengingatkan kita bahwa perang melawan pembalakan liar tidak hanya terjadi di hutan-hutan terpencil, tetapi juga di ruang-ruang pertemuan elit. Perlu adanya komitmen yang transparan dan konsistensi sikap dari pimpinan kementerian untuk memastikan bahwa pesan yang diterima oleh birokrasi, korporasi, dan masyarakat adalah pesan zero tolerance terhadap perusakan hutan, bukan pesan toleransi melalui pertemuan-pertemuan yang tidak etis.
Publik menunggu klarifikasi dan langkah konkret lebih lanjut dari Menteri Raja Juli untuk meredam kontroversi ini dan memulihkan kepercayaan bahwa hukum di sektor kehutanan ditegakkan dengan tegas dan tanpa pandang bulu.


