Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

SMAS Gratis Masih Pungut Uang Bangunan, Orang Tua di Cilegon Keluhkan Program Sekolah Swasta Pemprov Banten

Shoppe Mall

Jangkauan Cilegon – Program Sekolah Menengah Atas Swasta SMAS Gratis. Program yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Banten menuai keluhan dari sejumlah orang tua siswa. Beberapa sekolah swasta, seperti di Kota Cilegon, tetap menarik pungutan berupa Uang Dana Pembangunan (UDP) dan biaya lainnya meskipun program tersebut disebut gratis.

Sekolah Swasta Kini Gratis di Banten, Ini Rincian Program dan Anggarannya -
SMAS Gratis Pemprov Banten berlaku khusus untuk siswa kelas X pada tahun ajaran 2025/2026.

Salah satu orang tua siswa menyebut bahwa pihak sekolah meminta pembayaran sebesar Rp500.000 untuk UDP dan Rp1.170.000 untuk seragam di SMKS YP 17 Kota Cilegon. Ironisnya, sekolah melarang orang tua memotret rincian penggunaan dana tersebut.

Shoppe Mall

“Ini ada kwitansinya, tapi pas saya minta fotokan rincian UDP-nya, tidak boleh oleh pihak sekolah,” ujar orang tua siswa tersebut kepada KORAN MEDSOS.


Program Tidak Jelas, Orang Tua Bingung

Keluhan lainnya datang dari orang tua yang mengaku mendapat sosialisasi membingungkan dari pihak sekolah. Mereka khawatir jika program sekolah gratis dihentikan pada tahun 2026, mereka harus mulai membayar SPP dan uang komputer.

“Katanya kalau programnya dicabut tahun depan, kami harus bayar sendiri. Saya takut, makanya bingung. Kalau di sekolah negeri ‘kan pasti gratis,” ungkap salah satu wali murid.


Pemprov Banten: Laporkan Jika Ada Pungutan!

Menanggapi laporan ini, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa sekolah swasta penerima program sekolah gratis tidak boleh memungut biaya dalam bentuk apapun. Pemerintah Provinsi bersama pihak sekolah menyusun dan menyepakati MoU serta fakta integritas sebagai landasan kerja sama resmi yang mengatur ketentuan tersebut.

“Bila ada kejadian, mohon diadukan kepada kita dan akan kita tindak lanjuti. Sekolah yang sudah MoU tidak boleh pungut uang gedung dan iuran lain,” kata Andra dalam keterangannya di Cikande, Serang (8/7/2025).


SMAS Cilegon, Gubernur Banten: Laporkan, Akan Kami Tindak

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Lukman. Menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada semua sekolah yang bekerja sama. Ia juga meminta agar sekolah yang masih memungut uang gedung agar mengembalikannya kepada orang tua siswa secara persuasif.

Baca Juga : Wali Kota Robinsar Resmikan Gedung Baru SMPN 15 Cilegon

“Kalau ada sekolah seperti itu, laporkan. Kita panggil. Kalau sudah memungut, minta dikembalikan dulu. Karena sanksinya sudah ada di Peraturan Gubernur,” ujarnya kepada News Cilegon.


Fokus untuk Siswa Kelas X

Untuk diketahui, program SMAS Gratis Pemprov Banten berlaku khusus untuk siswa kelas X pada tahun ajaran 2025/2026. Untuk kelas XI dan XII belum termasuk dalam program, meski sedang dalam pembahasan untuk perluasan tahun depan.

Shoppe Mall