BPOM Pastikan Label Air Pegunungan” di AMDK Sudah Diverifikasi Ketat — Le Minerale Termasuk yang Lolos
Jangkauan Celigon — BPOM Pastikan Label Air Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia memberikan klarifikasi penting terkait isu pencantuman label “air pegunungan” pada produk air minum dalam kemasan (AMDK). Menurut Kepala BPOM, Prof. Taruna Ikrar, klaim tersebut bukan sekadar strategi pemasaran, melainkan telah melalui proses verifikasi yang ketat — termasuk verifikasi sumber air, uji mutu, dan izin edar resmi.
Proses Verifikasi Menurut BPOM
BPOM menjelaskan bahwa untuk mencantumkan klaim “air pegunungan,” produsen harus memenuhi sejumlah persyaratan:
Dokumen Resmi Sumber Air
Produsen wajib menyerahkan dokumen legal seperti Surat Izin Pengambilan dan Penggunaan Air (SIPA) atau Surat Pengusahaan Sumber Daya Air, yang menjelaskan lokasi dan karakteristik sumber air yang diklaim sebagai pegunungan.
Kajian Hidrogeologi Pihak Ketiga
Tidak cukup hanya klaim — produsen harus melampirkan kajian hidrogeologi dari pihak independen untuk memastikan bahwa sumber air memang karakteristiknya sesuai dengan pegunungan.
Sertifikasi dari Kementerian Terkait
Sertifikat dari pihak ketiga seperti Kementerian Lingkungan Hidup atau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga menjadi bagian dari verifikasi.
Standar Produksi (CPPOB)
Produk AMDK yang mengklaim “air pegunungan” harus mengikuti Dokumen Cara Pembuatan Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), yang menjadi salah satu syarat agar mutu air tetap terjaga dalam proses produksi.
Uji Mutu dan Keamanan
Verifikasi BPOM tidak hanya soal asal air, tetapi juga uji kualitas untuk memastikan bahwa air benar-benar memenuhi standar keamanan, komposisi mineral, dan kebersihan.
Baca Juga: Balapan dengan China AS Buru-buru Angkat 2 Pesawat Militer dari Laut China Selatan
Le Minerale: Salah Satu Merek yang Lolos Verifikasi
BPOM menyebutkan secara spesifik bahwa Le Minerale termasuk di antara merek AMDK yang telah lolos proses verifikasi dan validasi untuk mencantumkan klaim “air pegunungan.”
Le Minerale sendiri mengklaim bahwa sumber airnya berasal dari pegunungan vulkanik terpilih — termasuk pegunungan seperti Gunung Salak, Pangrango, dan Gunung Gede
Bukti ilmiah yang disajikan oleh Le Minerale untuk mendukung klaim sumber airnya juga cukup kuat: analisis isotop, kajian geologi dan hidrokimia dilakukan untuk membuktikan keaslian karakter air pegunungan.
Selain itu, Le Minerale mencantumkan kadar mineral alami pada label kemasan sebagai salah satu bukti bahwa mereka menggunakan air pegunungan berkualitas.
Komitmen BPOM untuk Perlindungan Konsumen
BPOM menyatakan bahwa verifikasi ketat pada klaim “air pegunungan” adalah bagian dari upaya melindungi konsumen agar mendapatkan informasi yang akurat, transparan, dan bertanggung jawab.
Taruna Ikrar menyebut bahwa tim registrasi dan tim verifikasi BPOM terus bekerja dengan standar tinggi untuk mengevaluasi setiap klaim label.
Lebih jauh, BPOM memperkuat komitmen untuk menjaga keamanan, mutu, dan kejelasan informasi pada produk AMDK yang beredar di pasaran.
BPOM Pastikan Label Air Tantangan dan Respons Publik
Meskipun BPOM sudah memberi penegasan, respons publik masih beragam:
BPOM menyarankan konsumen untuk memeriksa Nomor Izin Edar (NIE) di kemasan produk sebagai salah satu cara memverifikasi legalitas dan keaslian label
Di sisi produsen, verifikasi semacam ini menjadi beban tambahan, terutama untuk perusahaan kecil yang ingin menggunakan klaim pegunungan tetapi harus menyiapkan kajian ilmiah dan dokumen legal yang cukup berat.
Kesimpulan dan Implikasi
Kepastian regulasi dan pengawasan seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen, mencegah label palsu atau menyesatkan, dan menjadikan pasar AMDK lebih transparan dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, proses verifikasi yang ketat bisa menjadi tantangan keuangan dan operasional bagi produsen kecil, sehingga perlunya edukasi dan dukungan untuk menjaga keseimbangan antara inovasi produk dan kepatuhan regulasi.
